National Geographic telah mengumumkan para pemenang kontes fotografi 2011 di seluruh dunia yang dipublikasikan di majalahnya.
Para pemenang diambil dari pengajuan secara digital pada tiga kategori: orang (people), tempat (place) dan alam (nature) kemudian dinilai oleh tiga fotografer National Geographic.
Para juri memberi bobot yang sama pada kreativitas dan kualitas foto ketika memutuskan pemenangnya, termasuk hadiah utama kategori nature yang diberikan kepada pemenang pertama sebuah foto seekor capung.
Pemenang utama kategori alam, seekor capung kehujanan yang diambil di Pulau Batam, Kep. Riau.
Cipratan air pada seekor capung yang bertajuk Splashing, diambil gambarnya oleh Shikhei Goh, seorang fotografer di Kepulauan Riau, Indonesia saat keduanya terjebak dalam hujan yang tiba-tiba, telah memenangkan uang sebesar $ 10.000.
Ini digambarkan sebagai "citra macrophotography yang sangat mencolok membawanya menjadi juara dalam kategori alam bagi karena orisinalitasnya, cahaya yang indah, aksi yang langka dalam gambar close-up, serta kesempurnaan teknis," ujar juri Tim Laman kepada National Geographic, Kamis (22/12).
Dalam kategori tempat (place), sebuah foto berjudul Into the Green Zone menjadi juara pertama saat pelangi melengkung di atas samudra di Pulau Onuk, Filipina.
Untuk kategori orang (people), foto berjudul The Fjellman Family karya Izabelle Nordfjell saat seorang pemburu rusa Swedia mencari makanan bagi keluarganya menggunakan senapan, memenangkan juara pertama.
Sumber
angkringan
Minggu, 08 Januari 2012
Jumat, 06 Januari 2012
Indonesia Penyebar Spam Kedua Terbesar di Dunia
Di bulan November lalu, firma keamanan IT dan proteksi data Sophos merilis laporan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar penyebar spam di dunia. Kini salah satu pembuat antivirus ternama dari Rusia Kaspersky merilis berita yang cukup mencengangkan. Dari seluruh email spam yang terkirim hingga bulan September 2011, Indonesia menempati posisi kedua setelah India sebagai negara penyebar spam terbesar di dunia.
Diperkirakan 10.6% junk email berasal dari Indonesia, sementara India dan Brazil yang juga masuk ke dalam tiga besar daftar ini masing-masing menyumbang 14.8% dan 9.7%. Dalam daftar Sophos, Indonesia sendiri menduduki posisi ke-8.
Seperti dikutip dari AFP, Darya Gudkova, seorang spam analyst di Kaspersky mengatakan bahwa statistik tersebut merefleksikan perkembangan tren spam yang makin banyak dikirim dari negara-negara di Asia dan Amerika Latin. Tren serupa juga diamini oleh Sophos. Di daftar Sophos sendiri Korea Selatan adalah negara yang diklaim sebagai penyebar email spam terbesar. Besarnya tingkat pengiriman spam di India dan juga Indonesia nampaknya tak lain dan tak bukan adalah kurang efektifnya penegakan hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet.
Di Indonesia sendiri, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11 Tahun 2008/UU ITE) tidak secara eksplisit mengemukakan pasal yang berkaitan dengan spam ataupun junk-mail, tapi setidaknya seharusnya pengiriman email seperti ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan terlarang, seperti yang diatur dalam BAB VII, pasal 27-34. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan hukum pidana penjara dan/atau denda.
Tapi toh kenyataannya sampai sekarang kita belum pernah mendengar berita tentang penangkapan pelaku pengiriman email spam ini, atau setidaknya kepedulian dari pihak terkait bahwa hal ini merupakan permasalahan signifikan bagi komunitas Internet di Indonesia. Anda semua tentu tahu hal apa saja yang “dipermasalahkan” oleh pihak pemerintah sepanjang tahun 2011.
Tentu saja “peringkat juara” ini bukanlah hal yang membanggakan bagi Indonesia yang selama ini selalu menggembar-gemborkan sebagai salah satu kampiun Internet dengan penduduk media sosialnya yang berjumlah masif. Meskipun demikian, seperti yang disebutkan oleh seorang spesialis Internet Vijay Mukhi, tanpa usaha yang serius dan penegakan hukum dari pemerintah, akan sangat sulit untuk memberantas jaringan pengirim email spam ini.
Apakah di tahun 2012 ini pemerintah masih akan berkutat dengan hal-hal normatif dan meninggalkan hal esensial yang lebih penting seperti kejahatan di Internet? Sampai sekarang kami masih bersikap pesimis hingga suatu saat pemerintah dan tim cybercrime-nya berhasil mengumumkan usahanya yang signifikan untuk mengurangi permasalahan ini.
SOURCE
Diperkirakan 10.6% junk email berasal dari Indonesia, sementara India dan Brazil yang juga masuk ke dalam tiga besar daftar ini masing-masing menyumbang 14.8% dan 9.7%. Dalam daftar Sophos, Indonesia sendiri menduduki posisi ke-8.
Seperti dikutip dari AFP, Darya Gudkova, seorang spam analyst di Kaspersky mengatakan bahwa statistik tersebut merefleksikan perkembangan tren spam yang makin banyak dikirim dari negara-negara di Asia dan Amerika Latin. Tren serupa juga diamini oleh Sophos. Di daftar Sophos sendiri Korea Selatan adalah negara yang diklaim sebagai penyebar email spam terbesar. Besarnya tingkat pengiriman spam di India dan juga Indonesia nampaknya tak lain dan tak bukan adalah kurang efektifnya penegakan hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet.
Di Indonesia sendiri, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11 Tahun 2008/UU ITE) tidak secara eksplisit mengemukakan pasal yang berkaitan dengan spam ataupun junk-mail, tapi setidaknya seharusnya pengiriman email seperti ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan terlarang, seperti yang diatur dalam BAB VII, pasal 27-34. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan hukum pidana penjara dan/atau denda.
Tapi toh kenyataannya sampai sekarang kita belum pernah mendengar berita tentang penangkapan pelaku pengiriman email spam ini, atau setidaknya kepedulian dari pihak terkait bahwa hal ini merupakan permasalahan signifikan bagi komunitas Internet di Indonesia. Anda semua tentu tahu hal apa saja yang “dipermasalahkan” oleh pihak pemerintah sepanjang tahun 2011.
Tentu saja “peringkat juara” ini bukanlah hal yang membanggakan bagi Indonesia yang selama ini selalu menggembar-gemborkan sebagai salah satu kampiun Internet dengan penduduk media sosialnya yang berjumlah masif. Meskipun demikian, seperti yang disebutkan oleh seorang spesialis Internet Vijay Mukhi, tanpa usaha yang serius dan penegakan hukum dari pemerintah, akan sangat sulit untuk memberantas jaringan pengirim email spam ini.
Apakah di tahun 2012 ini pemerintah masih akan berkutat dengan hal-hal normatif dan meninggalkan hal esensial yang lebih penting seperti kejahatan di Internet? Sampai sekarang kami masih bersikap pesimis hingga suatu saat pemerintah dan tim cybercrime-nya berhasil mengumumkan usahanya yang signifikan untuk mengurangi permasalahan ini.
SOURCE
Langganan:
Postingan (Atom)